1 1.
Agama Islam di Asia.
Perlu diketahui bahwa Pakistan merupakan Negara yang memisahkan
diri dari India. Pada Abad ke- 13 s/d 15 agama Islam berkembang dengan pesat di
India, dengan bukti adanya kerajaan-kerajaan Islam di India dan
bangunan-bangunan tempat ibadah.
Pada waktu kritis Kerajaan Moghul, para pedagang Belanda,
Prancis, Inggris dan Portugis masuk India. Kemudian pada perkembangan
selanjutnya India resmi dijajah Inggris. Pada tahun 1947, Inggris memberi
kemerdekaan kepada India dan sekaligus berakhirnya kejayaan Islam di India.
Pada tahun itu juga umat Islam kemudian mendirikan negara baru yang terpisah
dari India, yaitu Pakistan. Arti penting negara ini dalam sejarah dan
perkembangan Islam terutama disebabkan dua hal. Pertama, perjuangan politiknya
berlangsung pada waktu yang sama dengan perjuangan orang Hindu di India.
Perjuangan itu bertujuan untuk mendirikan negara tersendiri bagi umat Islam.
Kedua, Pakistan berperan penting dalam pengembangan ilmu
pengetahuan dan filsafat serta berhasil melahirkan sejumlah
lembaga pengkajian Islam dan intelektual muslim berkaliber
international.islam di Pakistan dapat berkembang dengan pesat sehingga
Pakistan merupakan negara dengan penduduk Islam terbesar kedua di dunia. Bahkan
hukum Islam telah diperlakukan di Pakistan. Sayid Qutub, tokoh Ihkwanul Muslim
Mesir, pernah mengatakan bahwa kini telah muncul dua kekuatan besar Islam,
yakni Indonesia (Asia Tenggara) dan Pakistan (Asia Selatan). Kekuatan militer
negara Pakistan ini juga diperhitungkan oleh dunia dengan adanya dugaan bahwa
negara Pakistan mempunyai kemampuan persenjataan nuklir. Bahkan, Amerika
menilai Pakistan, sebagai negara ”Bom Islaam” (Islamic Bomb).
Ide tentang pembentukan negara tersendiri bagi Umat Islam,
bermula dari Sayid Ahmad Khan, kemudian dicetuskan oleh Muhammad Iqbal dan
akhirnya direlisasi oleh Muhammad Ali Jinnah. Pada tahun 1947 Inggis menyerahkan
kedaulatan kepada dua Dewan konstitusi, yaitu tanggal 14 Agustus 1947 untuk
Pakistan dan tanggal 15 Agustus bagi India. Sejak itulah Pakistan lahir sebagai
negara Islam. Muhammad Ali Jinnah diangkat sebagai gubernur jendral dengan
gelar ”Quaidi-Azam” atau pemimpin besar.
Sejak berdirinya negara Pakistan, umat Islam mencoba
menerapkan konsep Islam sebenarnya negara Islam itu. Persoalan itu merupakan
bahan polemik yang berkepanjangan di pemerintahan diajukan oleh Majelis
Nasional dengan berpedoman kepada Rancangan Undang-Undang hasil sidang Liga
muslim pada bulan Maret 1940, yaitu harus sesuai dengan Al-Qur’an dan hadist.
Sistem pemerintahan yang dirumuskan Liga Muslim tahun 1940
itu disahkan menjadi konstitusi tahun 1956. Dalam konstitusi itu negara
bernama”Republik Islam Pakistan”. Konstitusi ini kemudian ditinjau kembali
sehingga lahir konstitusi tahun 1962, yang cara Iantara lain menghilangkan kata
”Islam” dan sebagai imbalannya mendirikan dua lembaga, yaitu Dewan Penasihat
Ideologi Islam dan Lembaga Penelitian Islam. Hal ini terjadi